Umat muslim akan memasuki bulan suci ramadhan di tengah pandemi virus corona, ditengah situasi wabah virus corona ini muncul kekhawatiran bagaimana pelaksanaan kegiatan tarawih dan kegiatan buka puasa bersama.
Himbauan Berpuasa
Komisi Fatwa MUI, mengatakan bagi umat Muslim kewajiban puasa pada bulan suci ramadhan tetap dijalankan seperti biasa.
seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus harus dicegah dan diminimalisasikan.
kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran wabah ini.
Himbauan Kegiatan Ibadah
kemudian untuk imbauan soal aktifitas ibadah sholat tarawih pada dalam satu kawasan dihimbau agar dilaksanakan di rumah saja mengingat membatasi aktifitas yang melibatkan orang banyak untuk mencegah penyebaran virus.
Di samping itu, ia mengingatkan agar masyarakat mengoptimalkan kesehatan dan kebersihan dengan rajin mencuci tangan, membersihkan tempat ibadah, meminimalisasi kontak fisik, dan membawa sajadah sendiri saat ke masjid.
Bagian dari ikhtiar
Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhtiar sudah dilaksanakan, kita kuatkan dengan doa, munajat, dan qunut nazilah dalam setiap ibadah, ini bagian ikhtiar dhahir dan batin yang ditempuh sebagai umat beragama.
Bagaimana dengan orang sehat dan yang belum diketahui terpapar Covid-19?
Fatwa Nomor 14 tahun 2020 yang dirilis pada Senin (16/03) menyebut:
Boleh meninggalkan salat Jumat
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang
maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman,
serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Wajib menjalankan kewajiban ibadah
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang
maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan
wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona
seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah
- Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak
dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Komentar dinonaktifkan: Himbauan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan Ditengah Pandemi
Maaf, form komentar dinonaktifkan.