- Hotline - 081317414739
- SMS - 081317414739
- Whatsapp - 081 317 414 739
- hjkarpet@gmail.com
Tubuh kita mengandung kotoran yang harus dibuang, seandainya kotoran itu tidak dibuang, pasti kotoran itu akan membusuk. Begitu pula dengan harta kita, sesungguhnya di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Maka dari itu untuk membersihkan keduanya kita harus mengeluarkan zakat, secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Agama Islam mewajibkan umatnya berzakat dengan maksud untuk membersihkan harta yang dititipkan Allah Swt. kepada kita dan sebagai upaya untuk menumbuhkan sikap peduli sesama.
Nah, sekarang sudah tahu dalam harta kita itu ada harta yang harus diberikan kepada orang lain. Jika tidak kita keluarkan, akan menjadi azab bagi kita.
Berzakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Ibadah zakat ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Menurut bahasa, zakat berasal dari kata zakka – yuzakki – tazkiyatan – zakatan yang berarti bersih, suci, tumbuh dan berkembang.
Secara istilah hukum Islam, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan syarat dan ketentuan tertentu pula.
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang memberi atau mengeluarkan zakat disebut muzaki.
Membayar zakat hukumnya wajib jika telah memenuhi syarat dan rukun serta ketentuan lainnya, sebagaimana dijelaskan oleh Allah Swt. di dalam Q.S. an-Nur/24; 56 :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Terjemahnya:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Membayar zakat bertujuan untuk membersihkan dan sucikan harta yang kita miliki, agar tercipta kedamaian dan ketentraman jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Allah Swt. di dalam Q.S. at-Taubah/9; 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Terjemahnya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dan harta orang yang berzakat. Selain itu diwajibkannya zakat dalam Islam juga mempunyai beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut.
Syarat zakat yang dimaksud adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat yang ditunaikan syah menurut hukum Islam. Syarat zakat terdiri atas syarat orang yang wajib zakat serta syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun syarat orang yang wajib berzakat yaitu (a) beragama Islam, (b) merdeka (bebas) atau tidak berada dalam ancaman, (c) akil balig atau sudah dewasa, dan (d) memiliki harta untuk dizakati.
Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain (a) harta yang baik dan halal, (b) harta milik sendiri, (c) telah mencapai nisab atau jumlah tertentu, dan (d) telah mencapai haul atau telah tersimpan selama satu tahun.
Rukun zakat adalah beberapa hal yang harus ada ketika menunaikan kewajiban zakat sekaligus menentukan keabsahan zakat yang kita berikan. Rukun zakat sebagai berikut.
Mustahik zakat adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.Hal ini telah dijalaskan di dalam Al-Qur’an.
Ayat yang menjelaskan tentang mustahik zakat terdapat di dalam Q.S. atTaubah/09; 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Terjemahnya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat di atas, delapan golongan mustahik zakat tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tokoh-Tokoh pada Masa Kejayaan Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa, yakni mengeluarkan sebagian harta berupa makanan pokok yang dimakan kepada orang yang berhak menerimanya.
Kata fitrah menunjukkan pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah Swt. akan kembali ke kesucian dirinya.
Maka dari itu, zakat fitrah disebut juga dengan zakat jiwa. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa atau individu berdasarkan Hadis Rasulullah saw. sebagai berikut.
“Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (H.R.Muslim)
Berdasarkan Hadis di atas, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya dan orangorang yang menjadi tanggung jawabnya. Bayi yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan zakat fitrah.
Namun, seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Kadar zakat fitrah sebesar 1 sha’ = 2,5 kg/ 3,1 liter, berupa makanan pokok yang kita makan sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, membayar zakat fitrah bisa juga dilakukan dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok sesuai dengan harga di pasar.
Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar Idul fitri hingga menjelang salat Id, tetapi zakat fitrah dapat juga di keluarkan sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
Apa bila zakat fitrah diserahkan setelah selesai salat Id, maka zakat tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Sebagaimana dijelaskan melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah saw. bersabda; “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari halhal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idulfitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.”
Lafaz niat zakat fitrah sangat beragam, artinya bisa niat untuk diri kita sendiri, atau bisa juga niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakili seperti keluarga atau orang lain.
Dengan demikian, maka lafaz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai zakat yang akan dilaksanakan, tetapi intinya sama, yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya :
“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah ta’ala”
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Berikut adalah lafaz niatnya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ وَلَدِي …. فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya :
“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardu karena Allah ta’ala”
Zakat mal artinya zakat harta, yaitu zakat yang keluarkan disebabkan atas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang telah memenuhi syaratnya. Adapun syarat seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat mal dijelaskan sebagai berkut.
Tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati,hanya harta tertentu yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain berupa an-‘anm (binatang ternak), emas dan nuqud (perak), tijarah (harta perniagaan), zuru’ (hasil pertanian), ma’din (hasil tambang), dan rikaz (barang temuan).
Rincian jenis barang dan jumlah zakatnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Jenis Zakat Mal | Ketentuan | Nisab |
---|---|---|
Binatang Ternak |
|
|
Harta Perniagaan |
|
Nilai barang dagangan telah mencapai nisab emas 85 gram |
Zakat Pertanian |
|
652,8 kg |
Zakat Emas dan Perak |
|
Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak sebanyak 595 gram |
Hasil Tambang |
|
Zakat hasil tambang tidak dipersyaratkan nisab dan haul |
Barang Pertemuan |
|
Zakat barang temuan tidak dipersyaratkan nisab dan haul |
Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah Swt. maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia. Adapun hikmah diwajibkannya zakat adalah sebagai berikut.
Cek artikel terbaru dan menarik lainnya disini.
Komentar dinonaktifkan: Mari Mengenal Zakat (Zakat Fitrah & Mal)
Maaf, form komentar dinonaktifkan.